"Majelis memantapkan untuk memberi izin kepada terdakwa untuk berobat, memeriksakan diri ke RS yang lebih lengkap," ujar Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi dalam ruang sidang PN Jakbar, Jalan S Parman, Kamis (9/1/2014).
Sidang kali ini memiliki agenda mendengarkan keterangan dokter poliklinik Lapas Cipinang terkait kondisi terakhir Hercules.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prim mengatakan bahwa biaya perawatan tersebut ditanggung oleh keluarga Hercules. Majelis hakim memilih rumah sakit Polri karena rumah sakit tersebut memiliki pengamanan yang lebih ketat dibanding rumah sakit lainnya.
"Nanti hari Senin mudah-mudahan setelah ditangani RS sudah membaik dan hadir ke sidang. Kalau belum, nanti diputuskan lagi," kata Prim.
Di dalam sidang kali ini hadir sebagai saksi dokter poliklinik Lapas Cipinang dr Kasum Supriyadi. Dalam keterangannya, dia menyampaikan Hercules mengidap sejumlah penyakit di antaranya Hepatitis B, jantung koroner, TBC, dan tumor di paru-paru sebelah kanan.
Penyakit-penyakit itu diketahui dari pemeriksaan awal yakni keluhan sesak nafas dan pusing serta dua rekam medis. Dua rekam medis tersebut berasal dari dokter di RS Puri Indah Bekasi (2010) dan RS Gleanegles Singapura (2009).
Kasum mengatakan bahwa saat ini Hercules tergeletak di IGD Poliklinik Lapas Cipinang.
(/rmd)











































