Ketiga WN Nepal itu adalah Prashain Prabhakar (19), Thapa Chhetri Rabindra (37), dan Khadka Kama Kumar (30). Mereka dipulangkan ke negaranya melalui Jakarta dan Kuala Lumpur, Kamis (9/1/2014).
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Soenaryono ketiga warga Nepal itu ditangkap, Senin (30/12/2013) lalu. Saat itu, mereka hendak memperpanjang visa di Kantor Imigrasi Jayapura. Namun mereka dicurigai bagian dari pencari suaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, Prashain cs mengaku sudah pernah ke Merauke dan kembali ke Jayapura untuk memperpanjang visa sosial mereka. Mereka juga mengaku hendak melanjutkan perjalanan ke Australia melalui Merauke dengan menggunakan perahu motor yang disewa seharga Rp 30 juta.
Selain dideportasi, mereka diusulkan masuk dalam daftar cekal. "Mereka diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Batik Air sekitar pukul 08.00 WIT ke Jakarta dan selanjutnya ke Kuala Lumpur sebelum ke Nepal," tutup Soenaryono.
(trw/trw)











































