"Jadi saya punya candaan, saya menunggu koruptor ini saya bilang. Tapi kok nggak ada yang berani ketemu saya, padahal saya mau lihat matanya koruptor," kata Artidjo dalam diskusi 'Penegakan Hukum di Tahun Politik' di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).
Artidjo menceritakan saat pertama kali diangkat sebagai hakim agung. Saat itu di pintu masuk ruangannya ia memasang pengumuman 'pihak berperkara dilarang masuk'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artidjo menambahkan, setiap orang memiliki peran dalam pemberantasan korupsi. Tak hanya penegak hukum, semua elemen masyarakat punya
"Semuanya penting, apapun posisi kita. Ini bukan hanya tugas dari penegak hukum," lanjutnya.
(rna/asp)










































