"Info yang disampaikan Murod dan dikuatkan Tri itu jelas-jelas fitnah, informasi yang tidak berdasar, bohong," terang Denny di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Denny dituding Ma'mun Murod dan Tri melakukan pertemuan bersama Bambang Widjojanto di Cikeas terkait Anas. Denny memberi waktu 1x24 jam kepada dua orang itu meminta maaf, tapi tak juga dilakukan. Hingga akhirnya Denny melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Info yang disampaikan Murod dan dikuatkan Tri, itu jelas-jelas fitnah, informasi yang tidak berdasar, bohong, sehingga pada yang bersangkutan harus dimintakan pertanggunjawaban di hadapan hukum, agar ini jadi pelajaran buat semua untuk tidak sembarangan berbicara yang mengakibatkan merusak nama baik dan kehormatan orang lain.
2. Sebenarnya banyak yang menyarankan untuk langsung malaporkan, tapi saya mengambil pilihan untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk minta maaf dulu. Memang singkat, hanya 1x24 jam, kenapa singkat, untuk menunjukkan ini serius. Makin lama dibiarkan beredar, informasi itu ada yang menganggap benar, makin rusak. Sehingga saya beri waktu 1x24 jam untuk minta maaf. Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik.
3. Ini tidak hanya mengganggu secara pribadi. Ini bukan persoalan pribadi. Saya tidak kenal Murod sampai Selasa kemarin tiba-tiba dia bicara, nggak tahu darimana, tentang saya. Tapi yang lebih mengganggu, ini terkait kehormatan lembaga-lembaga negara, disebut lembaga kepresidenan, di situ disebut KPK, yang tentu saja harus kita jaga martabatnya, kehormatannya dari fitnah-fitnah semacam ini.
4. Ini yang menurut saya paling penting. Dalam upaya memberantas korupsi, salah satu garda paling depan itu KPK, dan banyak cara upaya untuk melemahkan kpk, mengkriminalisasi dll. Saya pikir cara-cara seperti ini jangan dibiarkan. Jangan sampai KPK sendirian. Mungkin Mas Bambang, KPK, sedang menimbang-nimbang.
Biarkan saya dalam konteks ini membantu KPK menghadapi fitnah-fitnah semacam ini, agar KPK tidak sendirian dalam memberantas korupsi. Dan saya pikir tidak banyak sekali rakyat yang mendukung KPK.
5. Kita harus mencegah dengan sangat serius, cara-cara fitnah semacam ini menjadi modus, preseden, dilakukan untuk membela diri apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Jangan sampai ke depan kalau tidak ada yang mengambil sikap tegas, ini tidak dilawan, ini nanti ada yang datang lagi, orang diperiksa KPK, bikin alasan lagi, bikin fitnah lagi. Sehingga harus ada pelajaran bagi yang begini, sehgga ke depan orang harus lebih hati-hati. Cara-cara fitnah seperti ini harus dihentikan agar tidak jadi preseden dalam pembelaan diri, khusunya dalam Tipidkor.
6. Demokrasi kita harus diselamatkan dari kebiasan memfitnah. Kebebasan bicara dijamin dalam konstitusi, tapi kebebasan memfitnah tidak dong. Harus dipisahkan dengan sangat tegas, orang mengkritik, beda berpendapat bebas bicara, silakan, tapi memfitnah jangan. Kalau itu campur aduk, demokrasi kita jadi tidak dewasa. Harus kita bangun demokrasi yang berkeadaban, salah satunya dengan memisahkan kebebasan bicara dengan memfitnah yang merupakan tindak pidana.
(ahy/ndr)











































