Berikut kronologi kasus Yayan dari kakak Yayan, Mulyadi, di kediaman Yayan, Jl Kecubung 3, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2014).
1 Juli 2013
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Almarhumah ibu Yayan juga disebut-sebut.
2 Juli 2013
Surat panggilan dari Polsek Duren Sawit terhadap Yayan dan suaminya, dan tetangga bernama Turianah, datang. Keduanya diperiksa atas laporan penganiayaan terhadap Yusnina. Pemanggilan berlangsung hingga 3 kali.
Polsek Duren Sawit kemudian memediasi agar kedua pihak damai. Yusnina yang melaporkan Yayan menolak dan mengatakan tidak mau berdamai sebelum Yayan masuk penjara.
6 Januari 2014
Yayan diminta datang ke Polsek, lalu diminta menghadap ke Kejari Jaktim. Oleh petugas Polsek, tanpa didampingi kuasa hukum, dia dibawa ke kantor Kejari Jaktim dan polisi menyebut Yayan tidak perlu menggunakan kuasa hukum agar tidak berbelit. Setelah pemeriksaan 4 jam, Yayan langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Keluarga minta penangguhan penahanan dan ditolak karena
harus ada surat penangguhan dari kejaksaan dan jaksa berinisial Y meminta uang tunai 5 juta. Karena tidak sanggup memenuhi, Yayan ditahan di rutan Pondok Bambu.
Warga RT 1, RT 2, RT 3, RW 9 Duren Sawit kemudian
menggalang aksi solidaritas dengan mengumpulkan koin untuk Yayan.
Yayan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasusnya ditangani jaksa Tri Sulani dan Rudi W Panjaitan dari Kejari Jaktim.
"Ini seolah-olah Yayan seperti koruptor. Kita minta hukum harus adil, jangan sewenang-wenang," ujar Mulyadi.
(nik/nrl)