Kronologi Yayan Dibui Karena Pukul Tetangganya

Ribut Gara-gara Sampah

Kronologi Yayan Dibui Karena Pukul Tetangganya

- detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 13:47 WIB
Yayan (Foto: David/detikcom)
Jakarta - Yayan Nurhayati (43) dibui karena memukul Yusnina (60), tetangga sebelah rumahnya. Pemukulan dipicu protes Yusnina karena ayah Yayan membuang sampah di halaman rumahnya.

Berikut kronologi kasus Yayan dari kakak Yayan, Mulyadi, di kediaman Yayan, Jl Kecubung 3, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2014).

1 Juli 2013

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai maghrib di kediaman Yayan, Yusnina marah karena ada sampah di halaman rumahnya. Yusnina menuduh Yayan sebagai pelakunya. Kemudian terjadi debat mulut yang membuat Yayan serta keluarganya terhina.

Almarhumah ibu Yayan juga disebut-sebut.

2 Juli 2013

Surat panggilan dari Polsek Duren Sawit terhadap Yayan dan suaminya, dan tetangga bernama Turianah, datang. Keduanya diperiksa atas laporan penganiayaan terhadap Yusnina. Pemanggilan berlangsung hingga 3 kali.

Polsek Duren Sawit kemudian memediasi agar kedua pihak damai. Yusnina yang melaporkan Yayan menolak dan mengatakan tidak mau berdamai sebelum Yayan masuk penjara.

6 Januari 2014

Yayan diminta datang ke Polsek, lalu diminta menghadap ke Kejari Jaktim. Oleh petugas Polsek, tanpa didampingi kuasa hukum, dia dibawa ke kantor Kejari Jaktim dan polisi menyebut Yayan tidak perlu menggunakan kuasa hukum agar tidak berbelit. Setelah pemeriksaan 4 jam, Yayan langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Keluarga minta penangguhan penahanan dan ditolak karena

harus ada surat penangguhan dari kejaksaan dan jaksa berinisial Y meminta uang tunai 5 juta. Karena tidak sanggup memenuhi, Yayan ditahan di rutan Pondok Bambu.
Warga RT 1, RT 2, RT 3, RW 9 Duren Sawit kemudian
menggalang aksi solidaritas dengan mengumpulkan koin untuk Yayan.

Yayan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasusnya ditangani jaksa Tri Sulani dan Rudi W Panjaitan dari Kejari Jaktim.

"Ini seolah-olah Yayan seperti koruptor. Kita minta hukum harus adil, jangan sewenang-wenang," ujar Mulyadi.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads