Dirjen Pajak: Kejahatan Pajak Asian Agri Canggih dan Terstruktur

Dirjen Pajak: Kejahatan Pajak Asian Agri Canggih dan Terstruktur

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 13:33 WIB
Dirjen Pajak: Kejahatan Pajak Asian Agri Canggih dan Terstruktur
Jakarta - Asian Agri Group diultimatum Kejaksaan Agung untuk segera melunasi denda kepada negara sebesar Rp 2,5 triliun lebih. Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menyebut penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri sebagai kejahatan terstruktur.

"Ini adalah rekayasa pengelapan pajak yang canggih, terstruktur untuk rekayasa pajak," ujar Fuad dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jaksel, Kamis (9/1/2014).

Fuad menjelaskan, kasus Asian Agri dimulai dari temuan Ditjen Pajak pada tahun 2007. Setelah temuan itu, Ditjen Pajak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saling melengkapi berkas sehingga dapat ditempuh langkah penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah berjalan 7 tahun, dari Dirjen Pajak itu 2007. Ini merupakan kerjasama yang solid," imbuh Fuad.

Canggihnya kejahatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri terlihat dari keberadaan tim khusus di perusahaan kelapa sawit tersebut yang bertugas merekayasa angka pajak perusahaan.

"Kami imbau Asian Agri lakukan kepatuhan dulu. Patuhi saja denda Rp 2,5 triliun dan SKP (Surat Ketetapan Pajak, red) Rp 1,9 triliun. Sehingga semua proses penyitaan bisa dihindari dan mengurangi keruwetan," tegasnya.

Ahli hukum pidana, Prof Prof Romli Atmasasmita, mengapresiasi pola penegakan hukum yang dilakukan Dirjen Pajak bekerjasama dengan Kejagung dan Kementerian BUMN. Kementerian BUMN diminta Kejagung untuk melakukan pendampingan penyitaan Asian Agri, agar perusahaan kelapa sawit papan atas itu tetap dapat berlangung meski disita negara.

Pola koordinasi tersebut menurut Romli dapat meminimalisir dampak sosial.

"Penegakan hukum tidak harus menghancurkan sistem. Pola yang baru seperti ini ada pemisahan yang jelas, bahwa penegakan hukum bukan hanya memberi efek jera. Dengan adanya kerjasama dengan BUMN nantinya tidak ada dampak-dampak sosial ketika koorporasi dipidanakan," tuturnya.

(rmd/mad)


Berita Terkait