"Ini adalah rekayasa pengelapan pajak yang canggih, terstruktur untuk rekayasa pajak," ujar Fuad dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jaksel, Kamis (9/1/2014).
Fuad menjelaskan, kasus Asian Agri dimulai dari temuan Ditjen Pajak pada tahun 2007. Setelah temuan itu, Ditjen Pajak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saling melengkapi berkas sehingga dapat ditempuh langkah penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Canggihnya kejahatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri terlihat dari keberadaan tim khusus di perusahaan kelapa sawit tersebut yang bertugas merekayasa angka pajak perusahaan.
"Kami imbau Asian Agri lakukan kepatuhan dulu. Patuhi saja denda Rp 2,5 triliun dan SKP (Surat Ketetapan Pajak, red) Rp 1,9 triliun. Sehingga semua proses penyitaan bisa dihindari dan mengurangi keruwetan," tegasnya.
Ahli hukum pidana, Prof Prof Romli Atmasasmita, mengapresiasi pola penegakan hukum yang dilakukan Dirjen Pajak bekerjasama dengan Kejagung dan Kementerian BUMN. Kementerian BUMN diminta Kejagung untuk melakukan pendampingan penyitaan Asian Agri, agar perusahaan kelapa sawit papan atas itu tetap dapat berlangung meski disita negara.
Pola koordinasi tersebut menurut Romli dapat meminimalisir dampak sosial.
"Penegakan hukum tidak harus menghancurkan sistem. Pola yang baru seperti ini ada pemisahan yang jelas, bahwa penegakan hukum bukan hanya memberi efek jera. Dengan adanya kerjasama dengan BUMN nantinya tidak ada dampak-dampak sosial ketika koorporasi dipidanakan," tuturnya.
(rmd/mad)










































