Kunjungi Dirlantas, Ahok Ingin Sinergikan Dishub dan Lantas Polda

Hari ke-451 Jokowi

Kunjungi Dirlantas, Ahok Ingin Sinergikan Dishub dan Lantas Polda

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Kamis, 09 Jan 2014 11:46 WIB
Kunjungi Dirlantas, Ahok Ingin Sinergikan Dishub dan Lantas Polda
Jakarta - Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi kantor Dirlantas Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk mensinergikan sejumlah kebijakan lalu lintas yang ingin diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini kan Pak Dir yang baru. Sebelum kami didatangi, makanya kami datang duluan. Kami harus berkoordinasi dan mendukung. Jangan sampai Pak Pristono melakukan yang sama dengan Dirlantas. Lebih baik Dirlantasnya memprogramkan, Dishubnya mendukung," kata Ahok di kantor Dirlantas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Kamis (9/1/2014).

Ahok memamerkan tanda pelanggar no damai. Ia didampingi Wakil Kapolda Brigjen Sujarno, Kepala Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Nurhadi Yuwono, Kabid Humas Kombes Rikhwanto, dan beberapa petinggi Polda Metro Jaya. Dari jajaran. SKPD Pemrov DKI terlihat kepala Dinas Pajak DKI, Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono dan Kepala BPKD DKI, Widjajanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengapresiasi kerja sama kepolisian dalam program sterilisasi busway. Sejak program itu dijalankan, penumpang TransJakarta meningkat tajam.

Tak hanya itu, pertemuan itu juga membahas sejumlah kebijakan seperti aturan yang mewajibkan pendirian gudung baru di Jakarta untuk menggunakan CCTV.

"Kami menginginkan CCTV yang dipasang, tidak hanya menghadap ke jalan tapi bisa ke plat nomor. Jadi minimal polwan-polwannya bisa lihat. Kami juga mau kualitasnya yang bagus. Bukan yang hitam buram-buram," ungkapnya dengan mengenakan baju batik berwarna biru.

Ahok juga membahas mengenai sanksi maksimal untuk sejumlah aturan denda untuk angkot yang suka ngetem, penyeberang jalan yang tak menggunakan zebra cross. Ia berharap, kedatangannya dapat mempererat kerjasama antara Dirlantas dan pemprov DKI dalam penegakan aturan lalu lintas.

(mnb/aan)


Berita Terkait