"Komisi fatwa sedang intensif membahas tentang upaya pelestarian hewan langka. Mungkin finalnya masih akhir pekan kedua atau awal pekan ketiga," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (9/1/2014).
MUI mengundang beberapa pakar antara lain dari kalangan kampus dan Kemenhut. Juga aktivis lingkungan dan aktivis konservasi satwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam merumuskan fatwa ini, tujuan yang ingin dicapai bahwa seluruh makhlus hidup berhak untuk melanjutkan keberadaannya. Dan manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan hidupnya.
"Demi kemaslahatan manusia juga dan lingkungan hidup sesama," tambahnya.
"Dan tidak boleh melakukan perburuan liar serta aktivitas ilegal lain yang mengancam kepunahannya," tambahnya lagi.
(ndr/mad)











































