RI Harus Adili Sindikat 23 WNI di AS Setelah Dideportasi

RI Harus Adili Sindikat 23 WNI di AS Setelah Dideportasi

- detikNews
Senin, 29 Nov 2004 09:05 WIB
Jakarta - KBRI Watch, lembaga pemantau kinerja perwakilan Indonesia di Amerika Serikat (AS) mendesak pemerintah Indonesia menindak tegas sindikat 23 WNI yang ditangkap di AS dalam kasus jaringan suka gelap (illegal asylum ring).Dalam rilisnya yang diterima detikcom, Senin (29/11/2004), KBRI Watch menyesalkan komentar Menlu Hassan Wirajuda yang dengan serta merta mengatakan akan memberikan bantuan hukum bagi para tersangka."KBRI Watch berpandangan bahwa pemerintah RI semestinya bertindak lebih tegas terhadap kelompok-kelompok yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merendahkan martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu KBRI Watch mendesak pemerintah Indonesia untuk mengadili para pengurus kelompok ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, andaikata mereka nantinya dideportasi oleh pemerintah Amerika," urai Agung B. Waluyo, koordinator KBRI Watch.KBRI Watch juga sangat prihatin dan menyesalkan ulah sejumlah oknum masyarakat Indonesia yang berdomisili di Amerika Serikat, yang telah nyata-nyata menjatuhkan martabat bangsa dan negara Indonesia demi keuntungan pribadi."KBRI Watch secara tegas mengutuk kegiatan kelompok ini, yang dalam menjalankan operasinya kuat diduga telah melakukan berbagai tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum AS, serta mengambil manfaat dari ketidakberdayaan ribuan masyarakat Indonesia pencari status legal di AS," tegasnya.Lembaga ini juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan pengampunan kepada ribuan para pencari suaka yang difasilitasi kelompok ilegal tersebut, jika pada akhirnya nanti mereka harus dideportasi ke Indonesia. Khususnya, kepada mereka yang semata menjadi korban dan tak terbukti memberikan bantuan secara langsung bagi aktivitas ilegal kelompok ini."KBRI Watch mendesak KBRI dan KJRI-KJRI di Amerika Serikat untuk melakukan langkah-langkah proaktif dan antisipatif agar peristiwa yang memalukan nama bangsa dan negara seperti ini tak terulang lagi di masa mendatang. Kami berharap pihak KBRI dan perwakilan Indonesia di AS lebih aktif dalam memberikan informasi dan penyuluhan keimigrasian kepada masyarakat Indonesia," urainya.Menurutnya, perwakilan Indonesia di AS hendaknya terus memantau dan menegur dengan tegas jika mensinyalir adanya pelanggaran hukum/peraturan oleh WNI di AS, misalnya menyangkut beredarnya kabar tentang perdagangan dan penyalahgunaan visa A3 oleh oknum-oknum tertentu di lingkungan perwakilan Indonesia di AS."Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berdomisili di Amerika Serikat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan, serta melindungi harkat dan martabat bangsa, dengan menghindari perilaku yang tidak bermoral dan melanggar hukum yang dapat merugikan nama baik bangsa dan negara," demikian KBRI Watch.Seperti diberitakan pekan lalu, FBI AS membongkar sindikat 26 orang -- 23 di antaranya WNI keturunan Cina. Mereka dibekuk karena dituduh sebagai sindikat pelaksu dokumen keimigrasian untuk mendapatkan suaka politik.Pentolan sindikat ini adalah Hans Gouw (53) dan Isnayanti Gouw (35), istrinya, Hans punya kakitangan sebanyak 26 orang, semuanya telah diringkus. Menurut Jaksa Paul McNulty yang menangani kasus itu, sejak 1999 tercatat 1.000 imigran dari RI mengajukan permohonan suka politik dengan memberikan kisah palsu.Sindikat ini mengarang empat cerita untuk para pelanggannnya agar mendapatkan suaka. Cerita pertama, latar belakang peminta suaka yang umumnya WNI keturunan Cina. Kisah kedua, sejarah perlakuan penduduk pribumi Indonesia terhadap orang-orang Cina beragama Kristen. Ketiga, alasan sebagai korban penganiayaan atau kekerasaan yang dialami warga Cina saat kerusuhan Mei 1998 di Jakarta. Keempat, sebagai korban pelecehan seksual, kekerasan fisik atau perampokan. (nrl/)


Berita Terkait