"Jangan vonis ada rekayasa, kita akan cek Propam dan Profesi apakah ada pelanggaran atau bukan," kata Jenderal Sutarman menanggapi putusan MA tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada anggotanya meski vonis pengadilan yang berkekuatan hukum menegaskan jika ada rekayasa kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Krisbayudi
|
Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Kris Bayudi lalu disiksa untuk mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.
Alat kelamin Kris diolesi balsem 2 kaleng. Usai diolesi, tempat balsem yang terbuat dari kaca lalu dihantamkan ke kepala Kris hingga berdarah. Mendapat perlakuan seperti ini, Kris akhirnya tidak tahan dan mengaku dirinya terkait dalam pembunuhan mayat dalam koper itu. Di bawah tekanan tersebut, akhirnya Kris menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat sidang perdana di PN Jakut, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim dia melakukannya seorang diri. Akhirnya, majelis hakim PN Jakut membebaskan Kris dan menyatakan BAP tersebut batal demi hukum.
2. Chairul Saleh
|
Lalu Saleh dipaksa untuk mengakui memiliki ganja yang ada di tenda tempatnya berteduh di bantaran rel. Namun Saleh tetap berkeyakinan dirinya tidak pernah memiliki barang haram tersebut. Selain itu, dia juga tak pernah mengaku diperiksa untuk BAP dan menandatangai BAP tersebut.
Seiya sekata dengan polisi, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland, menuntut Chairul dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 3 juta subsider 3 bulan. Chairul Saleh dianggap bertanggung jawab atas pemilikan ganja 1,6 gram yang ditemukan di dekat dia duduk di bantaran rel Kereta Api Kemayoran.
Namun majelis hakim mematahkan semua tuduhan polisi dan jaksa. Pada 3 Mei 2010, PN Jakpus membebaskan Chirul Saleh dan menyatakan BAP gugur.
Buntutnya, sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.
3. Sarmidi
|
Vonis 5 tahun penjara diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dengan pertimbangan yang juga janggal. Sarmidi lalu mengajukan kasasi dan MA membebaskan Sarmidi.
4. Rudy Santoso
|
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Rudy selama 4 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Namun MA membongkar kasus tersebut dan membebaskan Rudy karena proses penyidikan tidak benar.
"Keterangan 4 polisi yang menangkap dan menggeledah Rudy seragam dan tidak didukung dengan keterangan saksi dari luar atau bukan petugas yang netral dan objektif seperti Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya," demikian pertimbangan majelis kasasi.
5. Ket San
|
Saat Ket San melewati Jalan Raya Parit Baru, dua orang polisi itu menembakkan senjata api ke udara dan meminta Ket San berhenti. Versi penyidik, sebelum diberhentikan, Ket San membuang satu paket narkoba ke jalan.
Lantas Pranoto dan Sugianto yang telah membekuk Ket San bersama warga mencari barang tersebut dan ditemukanlah 2 butir ekstasi. Lantas, Ket SanΒ dituduh sebagai pemilik ekstasi tersebut dan membuat Ket San harus berurusan dengan hukum.
Pada 6 Januari 2010 jaksa menuntut Ket San selama 5,5 tahun penjara. Pada 5 Februari 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sambas mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 April 2010.
Merasa dijebak dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, Ket San pun mencari keadilan hingga ke Jalan Medan Merdeka Utara dan permohonan ini dikabulkan MA.
"Mengadili sendiri, menyatakan Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan," putus majelis kasasi yang terdiri dari Imron Anwari, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamani.
Dalam proses penyidikan, Ket San dimintai uang Rp 100 juta jika ingin kasusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Halaman 5 dari 6
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini