Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku kecewa berat terhadap Aiptu AH, karena selama ini pihaknya sedang aktif memberantas tindak kejahatan termasuk judi.
"Saya dengar informasinya kemarin malam. Jelas saya sangat kecewa," kata Yani saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peringatan sudah sering diberikan, tapi sepertinya tidak digubris," ujar Yani kecewa.
Sementara itu Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, anggota polisi yang tertangkap tangan sedang berjudi itu sebaiknya diproses pidananya dulu sebelum sidang kode etik.
"Harus diproses pidana dengan pengawasan Direktorat Propam. Jika nantinya bersalah maka akan dilakukan sidang kode etik," katanya.
(alg/mok)










































