Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyhudi Rina tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Dia juga dijerat UU TPPU.
"Pada kasus TPPU-nya, ada dugaan uang subsidi GLA yang mengalir kepada tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Masyhudi di Gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (8/1/2014).
Nantinya berkas dua tindak pidana dengan tersangka Rina tersebut, lanjut Masyhudi, tetap akan dijadikan satu berkas karena sumber kasusnya sama.
"Berkasnya jadi satu agar kerjanya tidak dua kali," tegas Masyhudi.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan setelah Rina menjalani pemeriksaan hari ini. Rina diperiksa oleh Kejati Jateng sekitar 4,5 jam. Pemeriksaan masih seperti sebelumnya, yaitu tentang kuitansi.
Tanggapan Rina yang mengenakan krudung dan baju hijau itu juga masih sama dengan sebelumnya. Ia mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan.
"Saya semakin plong," ujarnya sambil tersenyum.
Rina menjadi tersangka karena diduga memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dalam penyaluran subsidi program Kementrian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
"Kerjasama antara KSU Sejahtera dan Kemenpera sudah berlangsung sejak 2006. Sedangkan rekomendasi baru keluar pada 2007. Jadi ada atau tidak adanya rekomendasi, kerjasama tersebut sudah berjalan," pungkas kuasa hukum Rina, Slamet Yuwono.
(alg/mok)











































