"Garuda bersedia membayar semua tuntutan dan berjanji untuk memperbaiki pelayanan, tidak hanya kepada kita, tapi ke semua penumpang," kata kuasa hukum Imran, David Tobing, di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (8/1/2013).
Imran menggugat maskapai penerbangan Garuda Indoneia karena mengganti tiketnya dari eksekutif menjadi ekonomi secara sepihak. Atas kejadian ini ia merasa dirugikan secara materil sekitar sebesar Rp 10 juta. Serta kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imran lalu melakukan check ini di bandara Raja Abdul Azis pada 14 April 2013 dengan jam keberangkatan 19.30 WIB. Saat itu pesawatnya dialihkan dari GA 981 ke GA 9850.
Kemudian Imran berencana menambah saldo kartu Garuda Frequen Flier (GFF), maka ia memberikan tiket eksekutif dan kartu GFF itu kepada pihak travel untuk diteruskan ke bagian check in. Tapi, saat akan diminta kembali, petugas check in tidak mengijinkan dengan alasan Imran bukanlah penumpang di pesawat GA 9850. Akhirnya petugas malah memberikan tiket ekonomi kepada Imran.
(rna/ndr)










































