Demikian disampaikan, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, AKP Syafril kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/1/2014). Menurutnya, tersangka inisial A (35) merupakan warga asal Sumbar yang baru menetap sepekan ini di Pekanbaru. Pria tanpa pekerjaan yang jelas ini, mencoba mengadu nasib dengan cara berjualan barang haram.
"Kita mendapat laporan dari warga akan peredaran ganja. Dari sana kita telusuri keberadaan tersangka yang baru datang dari Sumbar. Setelah itu langsung kita tangkap kemarin malam," kata AKP Syafril.
Tersangka ditangkap, lanjut Syafril saat lagi nongkrong bersama temannya. Saat disergap tersangka malam itu mencoba membuang bungkusan dari dalam saku celananya. Diketahui bungkusan yang dia buang itu berisikan daun ganja.
"Selanjutnya pelaku kita giring ke rumah kontrakannya. Dari sana kita temukan daun ganja sekitar 1 Kg yang sebagian sudah dibungkus dalam paket kecil. Tersangka mengaku satu paket kecil dijual Rp 50 ribu," kata AKP Syafril.
"Kita masih kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lainnya," tutup Syafril
(cha/ndr)











































