Eksibisionisme Tak Dipidana, Orang Tua Harus Lebih Intens dengan Anak

Eksibisionisme Tak Dipidana, Orang Tua Harus Lebih Intens dengan Anak

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 17:43 WIB
Eksibisionisme Tak Dipidana, Orang Tua Harus Lebih Intens dengan Anak
Jakarta - Si eksibisionisme Ahmad Darobi (37) yang lolos dari jerat hukum kerap memamerkan alat kelaminnya ke anak di bawah umur. Menyikapi hal tersebut, orang tua sebaiknya lebih intens menjalin komunikasi dengan anak.

"Harus lebih banyak waktu komunikasi dengan anak," kata komisioner KPAI Asrorun Niam Saleh, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/1/2014).

Menurut Niam, anak harus dilindungi dari segala aktivitas menyimpang. Anak harus diajarkan aktivitas-aktivitas positif.

"Anak harus diberikan pemahaman dan pengertian, mana yang patut dan mana yang tidak patut. Tentu sesuai dengan perkembangan usia. Pendidikan seksual (dapat diberikan) dalam koridor moral keagamaan," jelasnya.

Psikolog Tika Bisono menyatakan, para eksibisionisme pada umumnya menyimpan ketakutan dalam diri mereka sejak kecil. Takut menghadapi lingkungan aturan dan norma-norma sosial yang ada. Sementara itu hasrat seksual tetap ada.

Darobi dijerat 3 pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pertama Pasal 82 UU Perlindungan Anak, kedua pasal 290 ke-1 KUHP, dan ketiga pasal 281 ke-1 KUHP. Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menghukum Darobi 1 tahun penjara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Putusan ini dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili sendiri, menyatakan Ahmad Darobi telah terbukti melakukan perbuatan seperti tersebut dalam surat dakwaan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntuan hukum," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni

(rna/asp)


Berita Terkait