Kasus Suap, Bupati Mandailing Natal Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Suap, Bupati Mandailing Natal Dituntut 8 Tahun Penjara

Khairul Ikhwan - detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 17:29 WIB
Kasus Suap, Bupati Mandailing Natal Dituntut 8 Tahun Penjara
Medan - Bupati Mandailing Natal (nonaktif) Hidayat Batubara dituntut delapan tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan rumah sakit. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta.

Tuntutan itu diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, di Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (8/1/2014). Sidang itu dipimpin hakim Agus Setiawan.

Jaksa mempersalahkan Hidayat karena telah menerima suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan di Kabupaten Mandailing Natal. Proyek yang bersumber dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut itu nilainya Rp 32 miliar lebih.

Tindakan ini, kata jaksa melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab itu jaksa mengajukan tuntutan kurungan badan selama delapan tahun, dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan badan, sementara barang bukti yang disita dirampas untuk negara.

"Dan tetap ditahan," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto.

Hidayat ditangkap KPK pada Mei 2013 berikut barang bukti berupa uang sekitar Rp 1 miliar. Uang itu bersumber dari pengusaha Surung Panjaitan yang diserahkan melalui Plt Kadis Pekerjaan Umum Mandailing Natal Khairul Anwar Daulay yang juga disidang dalam berkas terpisah. Sementara Surung sudah divonis penjara selama 2,5 tahun.

(rul/mad)


Berita Terkait