Bupati Mandailing Natal (nonaktif) Hidayat Batubara dituntut delapan tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan rumah sakit. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta.
Tuntutan itu diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, di Jalan Pengadilan, Medan, Rabu (8/1/2014). Sidang itu dipimpin hakim Agus Setiawan.
Jaksa mempersalahkan Hidayat karena telah menerima suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penyabungan di Kabupaten Mandailing Natal. Proyek yang bersumber dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut itu nilainya Rp 32 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tetap ditahan," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto.
Hidayat ditangkap KPK pada Mei 2013 berikut barang bukti berupa uang sekitar Rp 1 miliar. Uang itu bersumber dari pengusaha Surung Panjaitan yang diserahkan melalui Plt Kadis Pekerjaan Umum Mandailing Natal Khairul Anwar Daulay yang juga disidang dalam berkas terpisah. Sementara Surung sudah divonis penjara selama 2,5 tahun.
(rul/mad)











































