Soal Denda Serba Rp 500 Ribu, Ahok Berkaca dari Singapura

Hari ke-450 Jokowi

Soal Denda Serba Rp 500 Ribu, Ahok Berkaca dari Singapura

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 17:17 WIB
Soal Denda Serba Rp 500 Ribu, Ahok Berkaca dari Singapura
Jakarta - Pemprov DKI memberlakukan denda yang maksimalnya serba Rp 500 ribu. Mulai dari membuang sampah sembarangan, motor menerobos busway dan terakhir akan diterapkan pada angkot yang ngetem hingga pejalan kaki yang nyeberang sembarangan. Denda-denda ini berkaca dari Singapura.

"Di negara maju seperti itu. Orang Singapura tidak berani seberang sembarangan karena denda 500 dollar. Makanya mereka terpaksa ngantre. Itu semua karena denda, pas mereka ke Batam, sembarangan juga mereka (orang Singapura)," kata Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) saat ditanya tentang rencana pejalan kaki yang didenda karena menyeberang sembarangan.

Hal itu disampaikan Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengatakan, denda kepada para sopir angkot dan pejalan kaki yang sembarangan itu akan dilakukan bertahap. Pertama, denda akan dikenakan pada sopir angkot yang ngetem sembarangan.

"Yg ngetem-ngetem dulu. Bertahap. Kalau ngetem sudah tertib masih macet karena orang jalan kaki, terpaksa ditangkep dan denda," kata dia.

Pada 27 Desember 2012 lalu Ahok mengatakan bahwa denda akan berlaku mulai berlaku Januari 2014. "Bagus itu (denda Rp 500 ribu), kita terapkan Januari nanti," katanya.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI sudah siap dan setuju untuk aturan denda tersebut. "Pihak kepolisian telah setuju untuk terapkan itu. Dari Pak Rikwanto (Kabid Humas Polda Metro) juga setuju. Kita seneng karena semuanya setuju. Dishub DKI juga setuju," terangnya.

Ahok juga berencana menindak tegas para penyeberang jalan yang tidak memanfaatkan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun zebra cross. Setelah menerapkan denda maksimal bagi angkutan umum yang ngetem sembarangan, ia juga akan mendenda penyeberang jalan yang tidak pada tempatnya itu.

"Selain ngetem, orang yang nyeberang sembarangan juga akan kita denda, Rp 500 ribu mungkin. Semua sama," lanjut suami Veronica Tan ini.

(nwk/nrl)


Berita Terkait