"Karena sudah tidak pas lagi. Sudah tidak memahami lingkungan dan tata ruang. Lebih baik mengadvokasi masyarakat dengan tata ruang dan lingkungan," kata seorang penggugat Ahmad Taufik menjelaskan pencabutan gugatannya saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/1/2014).
Selain Ahmad, bertindak sebagai penggugat adalah dua warga lainnya yaitu Bina dan Malik bin Damran. Keduanya sepakat untuk membatalkan bandingnya di PT DKI Jakarta.
"Kita membatalkan banding kira-kira 2 minggu setelah putusan diketok. Planningnya ke arah sana, membangkitkan kesadaran masyarakat akan itu (tata ruang dan lingkungan)," ujarnya.
Kasus ini berawal saat penggugat menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Ketiganya beralasan pantai merupakan lahan milik publik yang harus diakses secara gratis. Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiga warga Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.
(rna/asp)











































