"Itu silakan proses hukum sajalah, itu urusan partai saya ngga ikut," kata Hambit usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Hambit mengaku pasrah bila Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang hanya melantik Wabup terpilih pasangan Hambit, Arton Dohong. "Kalau proses hukum silakan nggak ada istilah kita keberatan atau tidak keberatan yang penting kan proses hukum dilakukan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teras Narang pada 31 Desember 2013, mengatakan pelantikan Wabup Arton Dohong ditunda karena DPRD Gunung Mas belum siap menggelar paripurna.
(fdn/rvk)
