Ahok Gemas Lihat Ulah Penebar Paku, Ingin Mereka Dipidana

Hari ke-450 Jokowi

Ahok Gemas Lihat Ulah Penebar Paku, Ingin Mereka Dipidana

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 14:29 WIB
Ahok Gemas Lihat Ulah Penebar Paku, Ingin Mereka Dipidana
Ahok (Bilkis/ detikcom)
Jakarta -

Dalam kurun waktu 6 bulan di 2013 terkumpul 650 kg ranjau paku di kawasan Jakarta Pusat. Ingin memberi efek jera, Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama mengusulkan agar pelakunya dipidana.

"Musti pidana. Makanya nanti mau ngomong sama Polisi. Kita tuh kalau nggak pidana orang nggak takut," kata Ahok di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (8/1/2014).

Ia mencontohkan pelaku perambokan bank yang akan merajalela jika tidak ada hukum pidana yang tegas. Ia ingin sistem yang sama juga diterapkan pada pelaku ranjau paku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengkritisi UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang memberikan ganjaran bagi pelaku yang tertangkap di penjara. Ia lebih memilih pelakunya diberi hukum sosial agar efek jeranya lebih terasa.

"Tipiring juga harus diubah. Masa sih tipiring dipenjara? Nggak lucu. Buang sampah, suruh cuci WC kek di terminal. Nyapu kek di Monas, kan bagus. Tempel pakai baju kayak tahanan melanggar Perda. Pasti malu. Di Monas, dikumpulin, musti nyapu seharian di sana. Nah itu, KUHAP-nya bisa diubah. Kalau itu keren. Nggak usah minta uang," imbuhnya.

Komunitas Semut Orange mendapatkan sekitar 650 kg paku yang ditebar di beberapa tempat di wilayah Jakarta Pusat.

"Hasil itu kita dapat dari sekitar istana negara, jalan Maja Pahit, Monas, Cideng, Gajah Mada, dan Roxy," kata ketua Semut Orange Johan P Tuilan atau akrab disapa Bang Yossy saat merilis temuannya, Minggu (5/1/2014).

Terkait ranjau paku yang meresahkan para pengguna jalan ini, Yossy menangkap pelaku yang bernama Ali Usman alias Bejo pada Jumat (27/12/2013) lalu. Bejo ditangkap di kawasan Roxy dan menjadi bulan-bulanan warga.

Motor bebek hitam yang digunakan Bejo juga dibakar warga sekitar kawasan tersebut. Sementara itu Bejo sendiri tak ditahan oleh Mapolsek Gambir karena apa yang dilakukannya terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun.

(mnb/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini