"Ini bukan inisiatif, ini ada suatu kondisi," kata Hambit Bintih usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Ketika ditanya tentang aktor di balik pengaturan suap ini, Hambit merujuk pada isi sms antara Akil Mochtar dan Chairun Nisa yang dibacakan saat sidang. Ia membantah bahwa ada kesepakatan antara dirinya dan Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pembacaan dakwaan, jaksa KPK membeberkan isi sms antara Akil Mochtar dan Chairun Nisa. Pada tanggal 24 September 2013, Akil Mochtar mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa yang berisi: "Besok sidang itu pemohon sudah ketemu saya langsung si bupatinya, saya minta lewat bu Anisa aja," kata Akil dalam sms kepada Chairun Nisa.
Hambit Bintih dan Chairun Nisa ditangkap di lokasi berbeda oleh petugas KPK pada 3 Oktober 2013 lalu. Pada saat itu KPK juga menangkap Akil Mochtar yang menjabat ketua Mahkamah Konstitusi dan pengusaha bernama Cornelis Nalau.
Hambit dan Cornelis kini didakwa menyuap Akil sebesar Rp 3,075 Miliar. Duit itu diberikan agar putusan hasil Pilkada yang memenangkan Hambit dinyatakan sah.
Atas tindakannya ini, keduanya diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 21 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 750.000.000.
(trq/trq)