"Bahwa hari Rabu (8/1/2014) telah dilaksanakan tahap 2 (P21) atas nama tersangka Pragsono dan Asmadinata dalam kasus dugaan perkara suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor," ujar Jubir KPK Johan Budi, Rabu (8/1/2014).
Berkas kedua mantan hakim itu juga akan dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang. Asmadinata dan Praksono dipindahkan ke Rutan Kedung Pane Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praksono dan Asmadinata sendiri sempat terlihat di KPK. Saat akan memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Semarang, Praksono terlihat membawa tas dan ember warna biru. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut keduanya.
Dua mantan hakim tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf C atau pasal 11 atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang Tipikor. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap.
Kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap yang menjerat hakim PN Semarang Kartini Marpaung. Hakim tersebut tertangkap oleh KPK tengah menerima suap dari seorang swasta bernama Sri Dartuti.
Selain Kartini, tim KPK pada penangkapan 17 Agustus 2012 menangkap hakim Heru Kisbandono. Hakim Heru diduga berperan menjadi broker.
Uang suap diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim terhadap perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Hakim Kartini dan hakim Heru telah mendapatkan vonis bersalah.
(kha/rvk)











































