"Untuk terdakwa I, setelah mempelajari dakwaan, kami tidak akan mengajukan keberatan," kata kuasa hukum Hambit Bintih, Yanuar Wasesa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Hakim Ketua Suwaedi sempat memastikan kembali bahwa Bupati Gunung Mas terpilih ini tidak akan menggunakan haknya. Sejalan dengan Hambit, Cornelis Nalau Anton yang merupakan terdakwa II juga tidak mengajukan eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambit Bintih, Chairun Nisa ditangkap di lokasi berbeda oleh petugas KPK pada 3 Oktober 2013 lalu. Pada saat itu KPK juga menangkap Akil Mochtar yang menjabat ketua Mahkamah Konstitusi dan pengusaha bernama Cornelis Nalau. Hambit dan Cornelis kini didakwa menyuap Akil sebesar Rp 3,075 Miliar. Duit itu diberikan agar putusan hasil Pilkada yang memenangkan Hambit dinyatakan sah.
Atas tindakannya ini, keduanya diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 21 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 750.000.000.
(rvk/rvk)











































