"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sejumlah uang berupa: SGD 294.050, USD 22.000, dan Rp 766.000 atau seluruhnya setara kurang lebih Rp 3.000.000.000 serta Rp 75.000.000 kepada Hakim yaitu M. Akil Mochtar melalui Hj. Chairun Nisa," kata jaksa penuntut umum, Elly Kusumawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Hambit sudah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas bersama pasangannya, Arton S Duhung. Namun permohonan keberatan hasil Pilkada diajukan oleh pasangan bakal calon dan pasangan calon nomor 1 ke Mahkamah Konstitusi. Agar kemenangannya tetap dianggap sah oleh MK, Hambit lalu memberikan Rp 3,075 M kepada Akil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit Rp 3,075 Miliar tersebut bukan berasal dari kantong Hambit sendiri melainkan disediakan oleh Cornelis Nalau Anton. Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama ini kemudian menyanggupinya.
"Bahwa untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar selanjutnya Hambit Bintih meminta kepada terdakwa Cornelis Nalau Anton untuk menyiapkan dana tersebut dan menyerahkan uang tersebu kepada Akil Mochtar melalui Chairun Nisa atas permintaan Hambit Bintih selanjutnya Cornelis Nalau Anton menyanggupi untuk menyediakan dana tersebut pada Rabu, 2 Oktober 2013," beber jaksa penuntut umum.
Atas tindakannya ini, Hambit dan Cornelis diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 21 Tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 750.000.000.
(rvk/rvk)











































