Penyuap Akil di Sengketa Pilkada Gunung Mas Jalani Sidang Perdana

Penyuap Akil di Sengketa Pilkada Gunung Mas Jalani Sidang Perdana

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 09:42 WIB
Penyuap Akil di Sengketa Pilkada Gunung Mas Jalani Sidang Perdana
Jakarta - Perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mulai disidangkan hari ini. Tiga terdakwa yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, politisi Golkar Chairun Nisa dan Cornelis Nalau menjalani sidang perdananya.

Ketiganya sudah berada di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tapi hingga pukul 09.30 WIB, Rabu (8/1/2014), sidang belum dimulai.

Hambit Bintih, Chairun Nisa ditangkap di lokasi berbeda oleh petugas KPK pada 3 Oktober 2013 lalu. Pada saat itu KPK juga menangkap Akil Mochtar yang menjabat ketua Mahkamah Konstitusi dan pengusaha bernama Cornelis Nalau.

Selain itu KPK juga menangkap Tubagus Chaeri Wardana suami Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Susi Tur Andayani yang berkaitan dengan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Petugas KPK mengamankan barang bukti duit suap total Rp 3 miliar yang ditujukan untuk Akil. Uang itu terdiri dari SGD 284.050, US$ 22 ribu dan Rp 1 miliar. Duit ini terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Banten.

(mad/mad)


Berita Terkait