"Kita menganjurkan Anas datang saja, tidak perlu khawatir. Karena pemanggilan itu sah. Justru Anas bisa dirugikan jika tak datang," ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun kepada detikcom, Selasa (7/1/2014) malam.
Menurutnya, ada dua kerugian jika Anas mengabaikan panggilan KPK. Pertama, sikap mangkir justru makin mempersulit upaya pemberantasan korupsi. Jika mendukung proses pemberantasan korupsi, maka sebaiknya Anas bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas semestinya diperiksa KPK pada Selasa (7/1) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB, Ketua Umum Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) itu tidak datang. Anas malah mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan pesan ketidakhadirannya ke KPK.
KPK kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat 10 Januari 2014. KPK dapat melakukan pemanggilan paksa jika pada pemanggilan kedua ini Anas kembali mangkir.
(rmd/ndr)











































