2 Kerugian Jika Anas Mangkir Lagi dari KPK

2 Kerugian Jika Anas Mangkir Lagi dari KPK

- detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 09:34 WIB
2 Kerugian Jika Anas Mangkir Lagi dari KPK
Jakarta - KPK telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Anas Urbaningrum untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi Hambalang pada Jumat mendatang. Jika mangkir lagi, justru eks Ketua Umum Partai Demokrat itu yang akan mengalami kerugian besar.

"Kita menganjurkan Anas datang saja, tidak perlu khawatir. Karena pemanggilan itu sah. Justru Anas bisa dirugikan jika tak datang," ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun kepada detikcom, Selasa (7/1/2014) malam.

Menurutnya, ada dua kerugian jika Anas mengabaikan panggilan KPK. Pertama, sikap mangkir justru makin mempersulit upaya pemberantasan korupsi. Jika mendukung proses pemberantasan korupsi, maka sebaiknya Anas bersikap kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, justru merugikan Anas secara personal. Malah memperberat dia sendiri. Padahal dengan pemeriksaan ini, kesempatan dia bisa memberi keterangan dan terbuka sehingga kasusnya menjadi terang. Kalau ada keberatan, ada upaya hukum bisa ditempuh," jelas Tama.

Anas semestinya diperiksa KPK pada Selasa (7/1) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB, Ketua Umum Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) itu tidak datang. Anas malah mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan pesan ketidakhadirannya ke KPK.

KPK kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat 10 Januari 2014. KPK dapat melakukan pemanggilan paksa jika pada pemanggilan kedua ini Anas kembali mangkir.

(rmd/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads