"Bahwa menteri hanya berwenang mengatur tarif jasa kurator, tetapi kepada siapa yang menanggung biaya kepailitan adalah wewenang hakim," kata pejabat resmi MA yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Rabu (8/1/2014).
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang fee kurator. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Dr Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Irfan Fachrudin yang diputuskan pada 19 Desember 2013 lalu. Putusan tersebut mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Darwin dan oleh sembilan kurator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal peraturan menteri itu bertentangan dengan Pasal 17 UU Kepailitan.
(asp/rmd)










































