Kemenkum HAM Kalah di MA, Hakim yang Tentukan Kurator Pailit

Kemenkum HAM Kalah di MA, Hakim yang Tentukan Kurator Pailit

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 08 Jan 2014 08:08 WIB
Kemenkum HAM Kalah di MA, Hakim yang Tentukan Kurator Pailit
Jakarta - Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang fee kurator dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Menkum hanya berwenang mengatur besaran fee kurator, tapi pihak yang menjadi kurator, hakim yang menentukan.

"Bahwa menteri hanya berwenang mengatur tarif jasa kurator, tetapi kepada siapa yang menanggung biaya kepailitan adalah wewenang hakim," kata pejabat resmi MA yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Rabu (8/1/2014).

Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang fee kurator. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Dr Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Irfan Fachrudin yang diputuskan pada 19 Desember 2013 lalu. Putusan tersebut mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Darwin dan oleh sembilan kurator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, peraturan menteri ini terbit di tengah kasus pailit Telkomsel. Dalam peraturan itu, Menkum mengatur pihak pemohon pailit yang menanggung biaya fee kurator. Sehingga yang menanggung fee kurator bukanlah pihak Telkomsel, tetapi pemohon pailit.

Padahal peraturan menteri itu bertentangan dengan Pasal 17 UU Kepailitan.

(asp/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini