"Agar Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral," ujar Jaksa Riyono membacakan surat dakwaan, Selasa (7/1/2014).
Dalam dakwaan dipaparkan, Rudi pada awal tahun 2013 bertemu Marihad Simbolon selaku Presiden Komisaris PT KPU di kantor SKK Migas. Pada pertemuan itu, Marihad menyampaikan keluhan mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang bisa mengakibatkan PT KPI bangkrut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas penyampaian tersebut terdakwa (Rudi) mengatakan akan mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan bidang komersialisasi gas dan hasilnya akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM Cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan putusan," urai jaksa.
Uang US$522.000 dari Artha Meris diterima melalui Deviardi atas perintah Rudi secara bertahap. Pertama, US$250.000 diterima sekitar Februari 2013. Kedua, US$22.500 dalam bulan yang sama. Ketiga, US$ 50 ribu pada 11 Juli 2013. Keempat, US$ 50 ribu pada 1 Agustus 2013. Kelima, US$ 200 ribu pada 3 Agustus 2013. Pemberian uang tersebut terkadang diserahkan Artha Meris lewat sopirnya.
"Deviardi menerima juga penyerahan dokumen-dokumen dari Artha Meris untuk diserahkan kepada Rudi Rubiandini," kata jaksa.
Pada dakwaan kesatu, Rudi disebut menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan duit US$ 522.500 diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Rudi disebut menerima uang SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, US$ 150 dan US$ 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser serta uang US$ 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Total pencucian uang yang dilakukan Rudi yakni Rp 6,8 miliar, US$ 1,072 juta dan SGD 800 ribu pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013.
(fdn/rmd)










































