"Kalau pejalan kaki ini kan harusnya dilindungi. Tidak menyeberang pada tempatnya itu harus dilihat apakah memang ada JPO yang tidak digunakan," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit kepada detikcom, Selasa (7/1/2014).
Danang menambahkan, seharusnya Pemprov DKI lebih mendukung dan melindungi pejalan kaki ketimbang kemacetan kendaraan bermotor yang disebabkan seorang pejalan kaki. Lalu, sebelum berlakunya rencana tersebut, Pemprov DKI diwajibkan telah memenuhi sarana dan prasarana untuk pejalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Ahok itu berencana menindak tegas para penyeberang jalan yang tidak memanfaatkan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun zebra cross. Setelah menerapkan denda maksimal bagi angkutan umum yang ngetem sembarangan, ia juga akan mendenda penyeberang jalan yang tidak pada tempatnya itu. Menurut Ahok, penyeberang jalan sembarangan sebagai salah satu penyumbang kemacetan di Jakarta.
"Selain ngetem, orang yang nyebrang sembarangan juga akan kita denda, Rp 500 ribu mungkin. Semua sama," ujar Ahok.
(vid/rmd)











































