"Profesionalisme Polri diuji di banyak kasus, narkoba, terorisme, korupsi, sampai dengan peristiwa perdata yang kerap dipidanakan dengan modus agar terlapor membayar utang pada pelapor," jelas ahli hukum pidana UI, Gandjar Bondan di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Gandjar menjelaskan, rekayasa kasus kerap dikeluhkan masyarakat. "Tapi yang paling terasa rekayasanya ada di kasus narkoba. Kelemahannya ada di UU-nya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Doktrin "melindungi dan melayani" masih sekedar jargon. Perlu ada mekanisme menguji keabsahan perkara tertentu. Tidak semuanya memang, demi menjaga objektivitas dan kemandirian Polri," tutupnya.
(ndr/gah)











































