Gelapkan Uang Klien, Konsultan Pajak Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Klien, Konsultan Pajak Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 20:06 WIB
Jakarta - Seorang konsultan pajak dari KK, TCK alias Kenny ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp 183 juta lebih milik perusahaan kliennya, CV SAN

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Rikwanto mengatakan, Kenny ditingkatkan statusnya sebagai tersangka pada tanggal 18 September 2013 lalu, setelah dilaporkan oleh Fransisca dalam laporan bernomor LP/1821/V/2013/PMJ pada tanggal 30 Mei 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Rikwanto, kasus bermula ketika perusahaan pelapor menunjuk tersangka sebagai konsultan pajak dari KK pada tahun 2005 lalu. Tersangka ditunjuk untuk membuat laporan pajak bulanan dan tahunan CV SAN serta pajak pribadi ke Kantor Pajak Pratama Sunter Jakarta Utara.

"Dengan cara pihak perusahaan memberikan seluruh bukti pengeluaran dan penjualan pada awal bulan dan tagihan jasa konsultan. Adapun tagihan jasa konsultan pelapor dibayarkan kepada tersangka melalui rekening BCA," ujarnya.

Kasus ini terungkap, ketika pada September 2012 plapor mendpatkan surat pencabutan surat pengukuhan pengusaha kena pajak No PEM-03801/WPJ.21/KP.0803/2012 pada tanggal 31 Agustus 2012 dari KPP Sunter. Karena yakin setiap bulan membayar pajak perusahaan, selanjutnya pada Maret 2013, pelapor melakukan pngecekan ke KPP Sunter terkait penerbitan surat tersebut. Pelapor pun menunjukkan bukti-bukti pelaporan pajak perusahannya itu.

"Dan diketahui bahwa surat itu palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh KPP Sunter," ucapnya.

Selanjutnya pelapor juga melakukan pengecekan ke Bank Mandiri cabang Thamrin terkait 7 lembar bukti surat setoran pajak (SSP). Diketahui bahwa 7 lembar SSP itu dan penulisan validasi bank serta tanda tangan pegawai dan cap stempel bank bukan merupakan produk dari Bank Mandiri Cabang Thamrin.

Dari situ diketahui bahwa tersangka tidak pernah melaporkan pajak perusahaan kliennya sejak tahun 2010 hingga Maret 2013 yang bernilai total Rp 183 juta. Akibat perbuatan tersangka itu pihak perusahaan pelapor mendapat sanksi dari KPP Jakarta Sunter dan mendapatkan membayar pajak berikut dendanya dari tahun 2010 hingga Maret 2013.

"Kemudian telah dilakukan gelar perkara tanggal 18 September 2013 peningkatan status tersangka selanjutnya penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak 2 kali namun tidak hadir dengan alasan patut dan wajar," tuturnya.

Setelah itu, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah membawa tersangka tanggal 13 November 2013 dengan hasil tersangka tidak ada di rumah.

"Yang bersangkutan masih dicari," tukasnya.

(mei/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads