"Penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/1/2014).
Penetapan tersangka ini resmi diputus pada 6 Januari lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga modusnya dengan melakukan penggelembungan harga. Namun Johan tidak tahu mengenai jumlah proyek dan total kerugian negara.
(mok/rmd)











































