Ratu Atut dan Wawan Jadi Tersangka di Kasus Alkes Banten

Ratu Atut dan Wawan Jadi Tersangka di Kasus Alkes Banten

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 19:34 WIB
Ratu Atut dan Wawan Jadi Tersangka di Kasus Alkes Banten
Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus C Wawan kembali ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjerat mereka berdua dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten tahun 2011-2013.

"Penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/1/2014).

Penetapan tersangka ini resmi diputus pada 6 Januari lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.

Diduga modusnya dengan melakukan penggelembungan harga. Namun Johan tidak tahu mengenai jumlah proyek dan total kerugian negara.

(mok/rmd)


Berita Terkait