"Terdakwa membayarkan uang Rp 405 juta ke Mazaya Wedding Organizer di Jalan Cigadung Raya Barat, Bandung sebagai cicilan biaya pernikahan anak terdakwa," ujar jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Untuk pembayaran tersebut, Rudi meminta Deviardi menukarkan uang dollar AS ke money changer PT Dua Putra Valutama. Uang hasil penukaran lalu disetorkan tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama Ading Abdul Kadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi pun membeli mobil Toyota Camry, mobil Volvo dan 1 unit rumah di Tebet, Jaksel. Total pencucian uang yang dilakukan yakni Rp 6,8 miliar, US$ 1,072 juta dan SGD 800 ribu pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013.
Rinciannya Rudi menitipkan uang sejumlah US$ 772,500 dan SGD 800 ribu. Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah US$ 300 ribu, mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.
Kesemuanya dilakukan Rudi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi.
"Atau patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan dan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," beber jaksa.
(fdn/jor)