Sempat Alot, Dua Pasal Tatib Muktamar Di-pending

Sempat Alot, Dua Pasal Tatib Muktamar Di-pending

- detikNews
Senin, 29 Nov 2004 01:24 WIB
Boyolali - Setelah sempat tertunda sekitar 1,5 jam karena hujan, pembahasan tata tertib (tatib) Muktamar NU di Donohudan Boyolali, Minggu (28/11/2004) malam, masih berjalan alot. Dua pasal yang berkaitan dengan pemilihan Rois Aam dan Ketua Tanfidz PBNU terpaksa ditunda pembahasannya.Kedua pasal yang tersisa itu adalah pasal Bab VII pasal 28 dan pasal 34. Pasal 28 berisi pemilihan Rois Syuriah dan Ketua Umum terpilih dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan secara khusus. Sedangkan pasal 34 terdiri dari 5 poin yang berisi pemilihan dan penetapan pengurus PBNU. Pembahasan dua pasal ini menunggu hasil pembahasan AD/ART NU yang baru yang akan dibahas pada sidang komisi nanti.Sebelum menunda pembahasan kedua pasal itu, para muktamirin saling silang pendapat. Ada yang sepakat membahasnya secara langsung, tapi ada juga yang menginginkan kedua pasal itu dibahas di saat pemilihan pengurus PBNU dimulai. Karena kelihatan terlalu berlarut-larut, Pimpinan Sidang Hamid Usman terpaksa mengetuk palu meski masih ada suara tidak sepakat.Dua pasal lain pada Bab VII Pemilihan Pengurus Besar juga menyita perhatian para peserta. Sebelumnya kubu Abdurrahman Wahid mengkhawatirkan akan adanya permainan tatib yang menguntungkan salah satu calon.Pasal 31 yang diperkirakan bermasalah karena terkait dengan pencalonan ternyata tidak ada perubahan. Dalam pasal itu disebutkan, calon Ketua PBNU harus sudah aktif menjadi anggota NU atau Badan Otonom (Banom) sekurang-kurangnya selama 4 tahun, calon juga tidak boleh merangkap sebagai pengurus harian di salah satu partai politik dan bersedia mundur jika dicalonkan.Pada pasal 32 terjadi sedikit perubahan. Isi pasal sebelumnya yang menyatakan calon ketua dinyatakan sah apabila didukung 60 suara atau 12,5 persen suara dari 458 PW dan PC diubah menjadi didukung 99 suara. Hal itu mengacu pada jumlah sifat-sifat Allah atau Asma'ul Husna. Beberapa muktamirin ada yang mengusulkan calon didukung 120 atau 70 suara, tapi ditolak muktamirin lainnya.Pembahasan tatib berakhir pada pukul 23.50 WIB. Sebelum berakhir muktamirin terlihat meninggalkan ruang sidang. Tampaknya mereka cukup letih setelah seharian mengikuti agenda muktamar dan membahas tatib pasal per pasal.Berdasarkan jadwal, Senin 29 November 2004 pagi acara akan dilanjutkan dengan ceramah dan dialog bersama Menteri Agama, Mendagri, dan Mendiknas. Setelah itu, acara baru akan dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) PBNU dan pemandangan terhadap LPJ. (sss/)


Berita Terkait