"Itu sikap mas Anas, tidak pernah melarikan diri sekalipun upaya dipaksa," jelas pengacara Anas, Firman Wijaya saat dikonfirmasi wartawan di kediaman Anas di Duren Sawit, Selasa (7/1/2014).
Menurut Firman, alasan Anas tak datang yakni soal penetapan tersangka yang dinilai spekulatif. Anas dinilai Firman mendapat perlakuan tak adil dalam proses hukum. Anas menjadi tersangka atas gratifikasi dalam kasus proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firman, KPK memiliki kewenangan soal pemanggilan paksa. Namun, Firman mengungkit soal sprindik yang bocor terkait penetapan tersangka Anas.
"Mas Anas bukan melarikan diri tapi sikap kritis ini mesti dicermati teman-teman. Ditetapkan tersangka normal atau tidak. Ada pelajaran bagi saya sprindik bocor catatan sejarah gelap kasus Anas Urbaningrum. BB Anas diambil, pimpinan KPK tidak diambil apakah ada persoalan peradilan?" terangnya.
(/)











































