Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karyo disebut menerima US$ 150 ribu. Duit ini diberikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Rudi dalam dakwaan disebut menerima US$ 150 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumeser pada awal bulan Juni 2013 di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas.
"Terdakwa secara bertahap menerima uang US$ 150 ribu dari Gerhard Rumeser yang selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa diberikan kepada Waryono Karyo selaku Sekjen ESDM," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK juga mendakwa Rudi menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan duit US$ 522.500 diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Pemberian duit dari Widodo terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Sedangkan pemberian duit dari Artha Meris Simbolon dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saat ini Karyono Karyo sudah pensiun.
(fdn/nwy)









































