Polri: Briptu K Pemilik 700 Ekstasi Sudah Jalani Vonis

Polri: Briptu K Pemilik 700 Ekstasi Sudah Jalani Vonis

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 16:37 WIB
Jakarta - Pihak Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menjelaskan soal oknum anggota narkoba Briptu K yang ditangkap memiliki 700 butir ekstasi. Brigjen Arman Depari selaku pimpinan di direktorat tersebut menegaskan bahwa oknum tersebut tidak terkait dengan kasus Colbert Mangara Tua.

"Perlu diketahui, bahwa Brpitu Krisnadi itu ditangkap sebelum kasus Colbert, jadi dia tidak ada kaitannya dengan kasus Colbert," kata Arman kepada detikcom di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2014).

Arman mengatakan, Briptu K sudah ada di dalam sel ketika pihaknya menangani kasus Colbert. Dan Briptu K sendiri telah bebas dari LP setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mendapat pembebasan bersyarat, setelah menjalani vonisnya," ucap Arman.

Arman juga menjelaskan, bahwa ekstasi sebanyak 700 butir yang disita dari Briptu K itu bukan ekstasi asli.

"Itu ekstasi palsu," imbuhnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, oknum Polri tersebut berinsial K dengan pangkat brigadir satu (briptu). Dia ditangkap Jumat (22/3/2013) dini hari.

Polisi menemukan 150 butir ekstasi di saku kiri Briptu K dan 560 butir lainnya di tempat lain. Ada juga alat timbang digital dan sebuah alat hisap sabu alias bong. Dia ditangkap bersama seorang teman wanitanya berinisial R (25), warga Bogor, di sebuah diskotek di Jakarta Utara.

Sumber detikcom di Mabes Polri menyebut sebenarnya Briptu K sudah dipersiapkan untuk dipecat. Sumber tersebut membisikkan bahwa Briptu K sudah menjalani vonis pidana selama satu tahun lebih. Namun ternyata Briptu K masih terlihat bekerja di Mabes Polri.

"Putusan pastinya belum tahu, tapi dia sudah menjalani pidana. Kalau sudah begitu seharusnya pimpinannya tidak mempekerjakan dia kembali di kesatuan," ujar sumber itu, Selasa (7/1/2014).

Dihubungi terpisah, Kabareskrim Komjen Suhardi Alius menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari pimpinan Direktorat IV untuk kejelasan Briptu K.

"Saya masih tunggu jawaban Dir (direktur)-nya," kata Suhardi saat dikonfirmasi detikcom.

(mei/ndr)


Berita Terkait