Kembali Tak Hadir di Sidang John Weku, Febi Akan Dijemput Paksa

Kembali Tak Hadir di Sidang John Weku, Febi Akan Dijemput Paksa

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 16:15 WIB
Kembali Tak Hadir di Sidang John Weku, Febi Akan Dijemput Paksa
Foto: John Weku
Jakarta - Febi Rupita kembali tidak menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus John Weku. Apabila dalam dalam persidangan berikutnya tidak hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penjemputan paksa terhadap Febi.

"Kalau nggak datang lagi, upaya jemput paksa akan kita lakukan," kata JPU Muhammad Norman, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Norman menekankan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemanggilan resmi ke Febi. "Febi sudah kita panggil 4 kali, semua resmi sesuai alamat yang diberikan penyidik," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, apabila Febi yang berstatus sebagai saksi korban tidak menghadiri persidangan, dapat dikenakan pidana. Pidana tersebut tertuang dalam pasal 244 KUHP dan dikenakan 9 bulan penjara.

"Ya dia (saksi) bisa kena pidana," imbuhnya.

JPU telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna mencari Febi, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Febi nggak pernah bisa dihubungi, ditelepon nggak pernah bisa, kelihatanya nomornya sudah diganti" ujar Norman.

John Weku (31) didakwa atas tuduhan pencurian dengan kekerasan. Pria asal Manado ini ditangkap aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah adanya laporan dari Febi di Polsek Kelapa Gading.

John merampok sejumlah model dan wanita high class, dengan modus mengajak kencan di hotel dengan bayaran tinggi.

(fan/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini