"Kalau nggak datang lagi, upaya jemput paksa akan kita lakukan," kata JPU Muhammad Norman, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Norman menekankan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemanggilan resmi ke Febi. "Febi sudah kita panggil 4 kali, semua resmi sesuai alamat yang diberikan penyidik," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dia (saksi) bisa kena pidana," imbuhnya.
JPU telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna mencari Febi, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Febi nggak pernah bisa dihubungi, ditelepon nggak pernah bisa, kelihatanya nomornya sudah diganti" ujar Norman.
John Weku (31) didakwa atas tuduhan pencurian dengan kekerasan. Pria asal Manado ini ditangkap aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah adanya laporan dari Febi di Polsek Kelapa Gading.
John merampok sejumlah model dan wanita high class, dengan modus mengajak kencan di hotel dengan bayaran tinggi.
(fan/jor)










































