Perpanjang Darurat Sipil Aceh, Presiden SBY akan Digugat
Minggu, 28 Nov 2004 16:38 WIB
Jakarta - Presiden SBY akan digugat 4,1 juta rakyat Aceh karena dianggap mengingkari janji kampanyenya dengan memperpanjang darurat sipil di Aceh. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat oleh Serikat Pengacara Rakyat."SBY di Lhoksemauwe pada kampanye putaran 2 pernah mengatakan akan menyelesaikan konflik di Aceh secara damai dan bermartabat, karena dia tahu rakyat Aceh telah cukup menderita akibat konflik yang berkepanjangan. Tapi melalui PP No.2/2004 tanggal 18 November lalu, SBY malah memperpanjang darurat sipil di Aceh untuk 6 bulan ke depan," kata koordinator penggugat Thamrin Ananda dari Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh dalam konferensi pers di Jl. Suryo, Jakarta Selatan, Minggu (29/11/2004).Selain itu, menurut Thamrin, SBY juga pernah mengatakan masalah di Aceh bisa diselesaikan lewat otonomi khusus. "Tapi antara otonomi khusus dan darurat sipil adalah dua hal yang bertentangan, sehingga tidak pernah berjalan sampai sekarang," ungkapnya. Ketua Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman SH menyatakan, sesuai penelitian LP3ES, terbukti pemilih di Aceh memilih SBY karena janjinya itu. "Tapi yang terjadi sekarang, bukannya dia mencabut darurat sipil, melainkan justru mendukung perpanjangan darurat sipil dan ini merupakan tindakan melawan hukum," kata Habiburokhman. Karena itulah, jelas dia, SPR akan mendaftarkan gugatan class action rakyat Aceh terhadap SBY hari Rabu (2/12/2004) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun gugatan tersebut didukung oleh 4,1 juta orang rakyat Aceh, menurut Habiburokhman, SPR akan membuat notifikasi di Aceh. "Sehingga bila ada rakyat Aceh yang tidak setuju dengan gugatan ini, mereka punya hak untuk menulis surat keberatan ke panitera PN Jakarta Pusat," ujarnya.Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh 7 orang perwakilan 15 kabupaten di Aceh, terungkap kekecewaan akibat perpanjangan darurat sipil tersebut.Raihana Diani dari Aceh Besar mengatakan, "Darurat sipil hanya akan buang-buang uang saja. Untuk 1 tahun dianggarkan Rp 4 triliun, dan saat ini diindikasikan Rp 2,7 triliun dikorupsi oleh Penguasa Darurat Militer Daerah Mayor Endang Suwarya. Informasi ini saya peroleh dari KPK." Raihana juga menyayangkan kedatangan SBY ke Aceh pada hari Jumat (29/11/2004) yang lalu. "SBY datang ke Aceh hanya upaya legitimasi darurat sipil. SBY datang justru bicara tentang korupsi yang diarahkan ke sipil dan tidak menyentuh pembicaraan substansi tentang rakyat aceh, yaitu keamanan," katanya.Padahal, menurut Thamrin, keamanan pasca darurat sipil di Aceh tidak bertambah baik. "Di Aceh Besar kemarin terjadi penculikan terhadap seorang anggota solidaritas persaudaraan korban pelanggaran HAM bernama Nasrudin, yang ditahan Koramil Montasik dengan alasan hukum darurat," ucapnya.
(ast/)











































