WN Swedia Ditangkap Bawa Sabu 3,5 Kg

WN Swedia Ditangkap Bawa Sabu 3,5 Kg

- detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 15:50 WIB
Jakarta - Lindgren (60), warga negara Swedia ditangkap gara-gara membawa sabu seberat 3,5 kilogram. Ia diduga hendak mengedarkan barang haram itu pada malam tahun baru.

Lindgren ditangkap oleh aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri. Lindgren menyelundupkan sabu dengan cara body wrapping.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotia Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari, mengatakan tersangka diduga hendak mengedarkan sabu asal Senegal itu pada malam tahun baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indikasinya begitu (mengedarkan pada malam tahun baru-red), karena tersangka kita tangkap pada malam tahun baru, sore harinya itu dia tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Arman dalam jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jaktim, Selasa (7/1/2014).

Arman menjelaskan, tersangka terbang dari Senegal-Dakar-Abudabhi hingga akhirnya transit di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tujuannya adalah Denpasar, Bali.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia tiba di Dakar Senegal tanggal 28 Desember 2013, kemudian tanggal 29 Desember 2013 tersangka menerima koper berisi sabu di Dakar Senegal, lalu dibawa ke Jakarta. Rencananya tanggal 31 Desember sabu tersebut akan dibawa Jakarta ke Bali," papar Arman.

Arman mengatakan Lindgren mengaku disuruh oleh seseorang bernama Tore di Senegal dan dijanjikan upah sebesar USD 2 ribu, melalui orang suruhan Tore yang berada di Bali. Rencananya, tersangka tanggal 16 Januari 2014 akan pulang dari Bali ke Jakarta dan tanggal 17 Januari pulang ke Dakar Senegal.

"Tersangka sudah dua kali ke Indonesia, tercatat di pasport tanggal 4 September 2013 masuk ke Indonesia dan pulang tanggal 10 September 2013. Kemudian yang kedua tanggal 28 Oktober hingga 8 November 2013," urainya.

Arman mengindikasikan, tersangka akan mengedarkan sabu tersebut di Bali pada saat malam tahun baru lalu. Diduga, tersangka akan mengedarkan sabu itu ke komunitas turis asing yang berada di Bali.

"Sesuai dengan pengalaman, setiap narkoba sejauh ada pembelinya dan ada pasarnya mereka akan jual kemana pun," imbuhnya.

Arman masih mendalami keterangan tersangka. Penyidik sedikit terkendala karena keterbatasan tersangka dalam berbahasa Inggris. Selain itu, tersangka juga kurang kooperatif, sehingga penyidik kesulitan untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Kita agak terkendala karena tersangka sangat tidak kooperatif dan kelihatannya ada keterbatasan komunikasi. Nanti kita undang penerjemah," tuturnya.

Ia menambahkan, sabu asal Senegal belum pernah diungkap di Indonesia. Umumnya, sabu yang diselundupkan ke Indonesia berasal dari Iran dan China.

"Kualitasnya cukup baik, meskipun warnanya tidak terlalu jernih," tukasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads