Penelusuran kasus senpi ilegal ini dimulai saat masuknya laporan tertanggal 19 Desember 2013 soal penangkapan seseorang berinisal H di Blitar, Jawa Timur. Polisi saat itu menyita senpi jenis CZ 45 dan beberapa amunisi. Dari pemeriksaan H, diketahui senpi itu didapatkannya dari ES. Polisi lalu menggeledah rumah ES.
"Ditemukan bukti-bukti pengiriman senjata api ke beberapa wilayah. Ada air gun jenis Makarof dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit I Kombes Pol Mashudi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada tanggal 22 Desember 2013, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman TH dan DA. Di kediaman keduanya didapatkan barang bukti 1 senjata air gun jenis Makarof dan 1 senjata air gun jenis Jerico kaliber 6 mm, kaliber 4,5 mm beserta ratusan peluru air gun serta barang bukti lainnya.
Polisi tidak menghentikan penulusurannya pada TH dan DA saja, maka pada 1 Januari 2014 polisi juga menangkap SR di Perum Mega Sentul Bogor, Jawa Barat. Di tempat itu polisi menyita 1 pen gun, 2 air gun merek Baikal Makaro, dan ribuan amunisi. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan buku jihad dan buku merangkai bom.
"SR merupakan paman dari Anton (terduga teroris) yang ditangkap di Banyumas," terangnya.
Para pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951. Polisi masih menelusuri kaitan antara teroris Ciputat dengan SR yang merupakan paman dari Anton, terduga teroris yang ditangkap di Banyumas oleh Densus 88 AT.
"Kami tidak mau mengandai-andai, nanti kalau sudah ada fakta akan kami umumkan," kata Mashudi.
(tfq/nrl)










































