"Saya cuma diberitahu proyek ini tidak bisa berjalan karena sertifikat belum selesai. Tidak lama kemudian (Wafid) datang ke saya mengatakan sertifikat selesai," kata Andi bersaksi untuk eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar terdakwa dalam perkara Hambalang di Pengadilan Tipikor Selasa (7/1/2014).
Menurutnya Wafid tidak pernah memberitahu pengurusan surat tanah dikerjakan Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. "Tidak pernah (dilapori,red)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan Deddy dipaparkan Wafid meminta Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di BPN. Nazaruddin kemudian menyampaikan hal itu ke Anas yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Demokrat. Selanjutnya Anas memerintahkan Ignatius Mulyono mengurus permasalahan pengurusan hak pakai tanah untuk proyek P3SON.
Pada akhirnya, SK tanah keluar dan diserahkan Ignatius ke Anas. Selanjutnya Mindo menemui Wafid menyerahkan fotokopi SK Kepala BPN tanggal 6 Januari 2010.
(fdn/jor)











































