Kubu Anas Minta Penjelasan, KPK: Tempuh Proses Hukum, Bukan Tidak Datang

Kubu Anas Minta Penjelasan, KPK: Tempuh Proses Hukum, Bukan Tidak Datang

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 14:48 WIB
Kubu Anas Minta Penjelasan, KPK: Tempuh Proses Hukum, Bukan Tidak Datang
Johan Budi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjelaskan permintaan klarifikasi tim kuasa hukum Anas Urbaningrum. KPK menyarankan kuasa hukum Anas menempuh jalur hukum.

"Jika merasa surat perintah penyidikan cacat, pakailah jalur hukum," kata jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/1/2013).

Tim kuasa hukum Anas mempertanyakan surat pemanggilan dan penyidikan yang dilayangkan KPK. Di dalam surat itu, KPK menulis kasus 'Hambalang dan lain-lain'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inilah yang menjadi salah satu alasan Anas tidak hadir. Anas baru mau menghadiri jika KPK sudah memberi penjelasan.

Namun Johan sendiri emoh menjelaskan detail penjelasan tulisan tersebut. "Kan bisa menempuh proses hukum, bukan dengan tidak datang," sindir Johan.

(mok/nrl)


Berita Terkait