"Jika merasa surat perintah penyidikan cacat, pakailah jalur hukum," kata jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/1/2013).
Tim kuasa hukum Anas mempertanyakan surat pemanggilan dan penyidikan yang dilayangkan KPK. Di dalam surat itu, KPK menulis kasus 'Hambalang dan lain-lain'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Johan sendiri emoh menjelaskan detail penjelasan tulisan tersebut. "Kan bisa menempuh proses hukum, bukan dengan tidak datang," sindir Johan.
(mok/nrl)










































