Andi dalam kesaksiannya juga membantah menerima informasi naiknya anggaran proyek Rp 2,5 triliun dari semula Rp 125 miliar dari Sesmenpora Wafid Muharam.
"Saya tidak merasa diberitahu seperti itu termasuk di rumah saya. Klausul Rp 2,5 triliun pertama saya ketahui Januari 2010 sebelum raker dengan DPR," kata Andi bersaksi untuk eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar terdakwa dalam perkara Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah saya katakan seperti itu," tegas Andi.
Menurutnya proyek pusat pendidikan dan pelatihan olahraga sudah direncanakan sebelum dirinya menjabat Menpora. Saat itu Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang berada di Depdikbud merancang pusdiklat pendidikan olahraga.
"Kemudian pada 2004 dibentuk Kemenpora lalu ditransfer proyek kepada kemenpora, pada waktu itu sudah ada beberapa perencanaan. Pada 2007 ada perubahan sedikit konsepnya," tutur dia.
(fdn/nrl)











































