Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut ada aliran uang ke Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terkait kasus suap SKK Migas. Ketua DPR Marzuki Alie mendorong penegak hukum membuktikan adanya aliran US$ 200 ribu ke Sutan itu.
"Yang penting bagi saya, silakan buktikan! Kalau terbukti, otomatis peraturan DPR, peraturan partai, harus ditegakkan. Tak perlu diuraikan lagi," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Marzuki yang juga rekan separtai Sutan di Partai Demokrat ini menegaskan, dirinya tak bisa mengintervensi atau mendesak Sutan mengklarifikasi isi dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan diungkap Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR menerima US$ 200 ribu dari bagian uang US$ 300 ribu yang diterima Rudi dari Widodo. Dijelaskan pada 26 Juli 2013, Rudi menerima uang yang diserahkan melalui Deviardi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
"Selanjutnya dari uang yang diterima US$ 300 ribu tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," jelas jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1/2014).
(dnu/ndr)











































