Hakim Junior Batalkan Keppres Patrialis Akbar, Teguh: Bismillah Saja

Hakim Junior Batalkan Keppres Patrialis Akbar, Teguh: Bismillah Saja

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 13:49 WIB
Hakim Junior Batalkan Keppres Patrialis Akbar, Teguh: Bismillah Saja
Teguh Satya Bhakti (dok.pri)
Jakarta - Teguh Setya Bhakti baru diangkat sebagai hakim pada tahun 2007. Meski terbilang junior, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu telah membatalkan keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

Teguh punya jawaban sendiri saat disebut-sebut terlalu junior untuk memutus keppres tersebut.

"Tak ada istilah kasus besar kecil. Mungkin adanya ringan dan berat. Tapi selama kita memutus sesuai bukti dan kesaksian kasus itu menjadi sama saja," ujar Teguh saat ditemui detikcom di ruangannya di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria murah senyum itu mengatakan, ia memutus kasus keppres yang sempat ramai di media itu atas pembuktian yang ada. Ia memastikan tak pernah berasumsi sebelum mengeluarkan putusan.

"Kita memutus itu harus atas pembuktian dari berbagai pihak, jadi tidak boleh berasumsi. Kalau asumsi bisa jadi sumber masalah ke depannya. Bismillah saja. Publik bisa menilai putusan itu baik atau buruk menurut hukum," tuturnya.

Teguh resmi bertugas di PTUN Jakarta sejak Oktober 2012. Ini pertama kalinya ia memutus perkara Keppres yang menyangkut Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi kalau kasus administrasi negara kan luas ya, sudah banyak gitu, tidak hanya presiden saja," ungkap Teguh.

Sebelum bertugas di PTUN Jakarta, Teguh sempat bertugas di PTUN Banjarmasin dan Semarang. Setelah dimutasi ke Jakarta, Teguh pun merasa tanggung jawabnya semakin besar.

(rna/asp)


Berita Terkait