Teguh punya jawaban sendiri saat disebut-sebut terlalu junior untuk memutus keppres tersebut.
"Tak ada istilah kasus besar kecil. Mungkin adanya ringan dan berat. Tapi selama kita memutus sesuai bukti dan kesaksian kasus itu menjadi sama saja," ujar Teguh saat ditemui detikcom di ruangannya di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memutus itu harus atas pembuktian dari berbagai pihak, jadi tidak boleh berasumsi. Kalau asumsi bisa jadi sumber masalah ke depannya. Bismillah saja. Publik bisa menilai putusan itu baik atau buruk menurut hukum," tuturnya.
Teguh resmi bertugas di PTUN Jakarta sejak Oktober 2012. Ini pertama kalinya ia memutus perkara Keppres yang menyangkut Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kalau kasus administrasi negara kan luas ya, sudah banyak gitu, tidak hanya presiden saja," ungkap Teguh.
Sebelum bertugas di PTUN Jakarta, Teguh sempat bertugas di PTUN Banjarmasin dan Semarang. Setelah dimutasi ke Jakarta, Teguh pun merasa tanggung jawabnya semakin besar.
(rna/asp)











































