Guru Golf Rudi Rubiandini Bungkam Usai Jalani Sidang Dakwaan

Guru Golf Rudi Rubiandini Bungkam Usai Jalani Sidang Dakwaan

Rivki - detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 13:35 WIB
Jakarta - Deviardi, guru golf terdakwa kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini bungkam usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Deviardi tak mau berkomentar soal dakwaan jaksa.

Sidang Deviardi usai pada pukul 13.00 WIB, Selasa (7/1/2014). Dia tidak menghiraukan pertanyaan wartawan usai sidang dakwaannya.

Dalam sidang pimpinan hakim Matius Samiaji, Deviardi memilih tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada 16 Januari 2014 dengan agenda saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deviardi terancam hukuman penjara 20 tahun. Jaksa KPK mendakwa Deviardi dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor.

Ancaman penjara untuk pasal tersebut adalah penjara dengan lama maksimal 20 tahun. Jaksa juga menganggap Deviardi melakukan TPPU dengan melanggar pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU.

(rvk/jor)


Berita Terkait