Sidang Deviardi usai pada pukul 13.00 WIB, Selasa (7/1/2014). Dia tidak menghiraukan pertanyaan wartawan usai sidang dakwaannya.
Dalam sidang pimpinan hakim Matius Samiaji, Deviardi memilih tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada 16 Januari 2014 dengan agenda saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor.
Ancaman penjara untuk pasal tersebut adalah penjara dengan lama maksimal 20 tahun. Jaksa juga menganggap Deviardi melakukan TPPU dengan melanggar pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU.
(rvk/jor)










































