Rudi melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, menitipkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang. "Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1/2013).
Dipaparkan dalam dakwaan ketiga, Rudi menempatkan uang pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, pada brankas di ruang kerjanya, pada rekening Bank Mandiri Jakarta Gedung Patra Jasa, pada rekening Bank BNI cabang Perguruan Tinggi Bandung dan pada rekening Bank BRI kantor cabang ITB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia mengalihkan uang yang diterima dengan cara menyetorkan uang secara tunai ke rekening atas nama Rudy Gunawan, Ela Riyela Ria Soch, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie.
"Serta membelanjakan yaitu membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membayar pelunasan pembelian satu unit rumah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 RT 11 RW 015 Menteng Dalam, Tebet," tutur jaksa.
Adapula pembelian jam Rolex, mobil Toyota Sedan Camry 2,5 L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013, jam tangan Citizen Echo Drive. Selanjutnya Rudi membayarkan biaya pengurusan pernikahan anaknya kepada Mazaya Wedding Organizer.
Rudi juga menukarkan mata uang dollar AS ke money changer PT SLY Danamas dan money changer PT Jala Exchange Sejahtera sebanyak sembilan kali.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan pembelanjaan mobil, rumah, jam tangan, membayarkan untuk membiayai pernikahan anaknya dan premi asuransi, mentransfer kepada kakak dan adik terdakwa, disimpan dalam rekening maupun SDB serta menukar mata uang adalah hasil tindak pidana korupsi," beber jaksa.
Rudi disebut menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan duit US$ 522.500 diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagaimana dakwaan kesatu.
Dalam dakwaan kedua, Rudi disebut menerima uang SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, US$ 150 dan US$ 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser serta uang US$ 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
(fdn/ndr)