"Kalau memang Anas mengintervensi KPK dengan mengirim kurirnya ya siap-siaplah dia akan dijemput paksa KPK," kata Ruhut saat berbincang, Selasa (7/1/2013).
Menurut Ruhut, Anas tak berhak menentang penetapan tersangka KPK. Kalau mau mengajukan pembelaan ada tempatnya di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas Urbaningrum menolak datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Hambalang. Anas malah mengutus anak buahnya dari PPI mempersoalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.
"Poinnya AU sampai saat ini belum paham (mengapa) dia diberi status sebagai tersangka. Karena di sprindiknya ada kata-kata AU melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah dari kasus Hambalang dan proyek lainnya," jelas aktivis PPI Ma'mun Murod di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/1/2014).
(van/nrl)











































