Ruhut Desak KPK Jemput Paksa Anas

Ruhut Desak KPK Jemput Paksa Anas

- detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 12:30 WIB
Ruhut Desak KPK Jemput Paksa Anas
Jakarta - Eks Ketum PD Anas Urbaningrum menolak dipanggil KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Anggota Komisi III DPR dari PD Ruhut Sitompul mendesak KPK menjemput paksa Anas.

"Kalau memang Anas mengintervensi KPK dengan mengirim kurirnya ya siap-siaplah dia akan dijemput paksa KPK," kata Ruhut saat berbincang, Selasa (7/1/2013).

Menurut Ruhut, Anas tak berhak menentang penetapan tersangka KPK. Kalau mau mengajukan pembelaan ada tempatnya di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah dijadikan tersangka oleh KPK, itu artinya KPK sudah punya dua alat bukti yang sangat kuat. Nah di dalam pemeriksaan alat bukti tersebut sudah didengar semua saksi-saksi," kata Ruhut.

Anas Urbaningrum menolak datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Hambalang. Anas malah mengutus anak buahnya dari PPI mempersoalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.

"Poinnya AU sampai saat ini belum paham (mengapa) dia diberi status sebagai tersangka. Karena di sprindiknya ada kata-kata AU melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah dari kasus Hambalang dan proyek lainnya," jelas aktivis PPI Ma'mun Murod di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/1/2014).


(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads