Psikolog: Penjara Bukan Solusi Sembuhkan Darobi Si Eksibisionis

Psikolog: Penjara Bukan Solusi Sembuhkan Darobi Si Eksibisionis

- detikNews
Selasa, 07 Jan 2014 10:25 WIB
Psikolog: Penjara Bukan Solusi Sembuhkan Darobi Si Eksibisionis
ilustrasi (ist)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman 1 tahun penjara bagi warga Kebumen, Jawa Tengah, Ahmad Darobi (37), pengidap eksibisionisme. Putusan ini dinilai tepat. Menurut psikolog Tika Bisono, Darobi memang seharusnya tidak dipidana melainkan diterapi.

"Ini kan penyakit penyimpangan seksual. Harus diterapi dong, tidak bisa dipidana," kata psikolog Tika Bisono, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/1/2014).

Menurut Tika, jika merasa biaya terapi mahal dapat melalui program yang diadakan kementerian Sosial. Jadi uang bukanlah masalah dan pidana bukanlah solusi.

"Masih bisa disembuhkan. Kalau treatment nya bagus ya pasti sembuh. Uang kan bukan masalah lagi. Masyarakat menengah ke bawah biasanya masih takut treatmentnya mahal lalu memilih untuk melakukan pasung," ujar Tika.

Meski begitu Tika tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai Darobi bisa benar-benar sembuh. Hal tersebut dapat bergantung pada apa penyebab Darobi hingga kemudian mengidap kelainan seksual ini.

"Jadi ada pengaruh proses pengasuhan, treatment lingkungan juga ada, aspek konsep diri yang berkembang juga ada," jelasnya.

Tika mengatakan, para eksibisionisme menyimpan ketakutan dalam diri mereka sejak kecil. Takut menghadapi lingkungan aturan dan norma-norma sosial yang ada sementara itu hasrat seksual tetap ada.

"Biasanya dia juga memamerkannya di tempat sepi. Kalau ada teriakan dari orang yang melihat, kepuasan seksualnya muncul. Dia bisa mengalami ejakulasi. Namun tetap saja ini perilaku yang menyimpang," jelas Tika.

Darobi dijerat 3 pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pertama Pasal 82 UU Perlindungan Anak, kedua pasal 290 ke-1 KUHP, dan ketiga pasal 281 ke-1 KUHP. Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menghukum Darobi 1 tahun penjara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Putusan ini dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili sendiri, menyatakan Ahmad Darobi telah terbukti melakukan perbuatan seperti tersebut dalam surat dakwaan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntuan hukum," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

(/)


Berita Terkait